DPRD Kabupaten SukabumiPemda Kabupaten Sukabumi

Soal Syarat Penyertaan Modal BPR, Harus Rp100 Miliar

×

Soal Syarat Penyertaan Modal BPR, Harus Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/9).

SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan syarat dasar dalam memberikan penyertaan modal sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum memenuhi syarat. Hal itu akibat Pandemi Covid -19 yang melanda selama dua tahun ini.

“Penyertaan modal itu syarat dasarnya Rp100 miliar, namun karena kondisi Covid-19 kita belum bisa memenuhi syarat tadi.

Bank bjb Tandamata

Jumlahnya paling di kisaran Rp30 miliar-an disesuaikan dengan kemampuan kita. Rp100 milar itu ketentuan OJK bukan ketentuan dari Pemda,” ujar Marwan seusai rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/09).

Meskipun begitu, Marwan berharap tidak ada penurunan grade karena kondisi pandemi Covid-19.

“Biasanya kalau itu tidak terpenuhi grade turun, tapi mudah-mudahan tidak ada dengan kondisi Covid-19 seperti sekarang ini,” harap Marwan.

Menurutnya hal itu tidak berpengaruh terhadap customer Perumda BPR, karena hanya penyertaan modal saja. “Gak berpengaruh, kalau itu bisa naik BPR masih bisa ekspansi,” paparnya.