Pemda Kabupaten Sukabumi

Kades Wajib Mundur Dijabatan Politik

×

Kades Wajib Mundur Dijabatan Politik

Sebarkan artikel ini

“Tercatat sejak dilantik sebagai Kades, dia harus melepaskan jabatan kepengurusannya dipolitik. Jika tidak, mereka akan diperiksa secara khusus. Selain itu, ADD (Anggaran Dana Desa) juga akan dihentikan,” ancam Marwan.

Kalau ada pihak partai yang ribut soal pemberhentian ADD bagi pelanggar, nanti orang nomor satu di kabupaten terluas se pulau Jawa dan Bali ini akan menyodorkan Undang-undangnya agar dibaca. Lantaran, Bupati juga sebagai pelaksana konstitusi yang dibuat oleh orang-orang politik. Kendati jabatan Kades melalui pemilihan langsung seperti bupati dan gubernur, tetapi statusnya berbeda.

Bank bjb Tandamata

Untuk jabatan presiden, gubernur, bupati dan walikota, proses demokrasinya melalui jalur politik. Sedangkan Kades tidak melalui demokrasi politik.

“Mereka (Kades, red) diusung dan dipilih oleh masyarakat. Karena Kades itu sejatinya masyarakat yang diajari politik. Jadi kalau ada Kades menjabat dipartai politik, nanti akan menghambat proses pembangunan di desa. Sehingga dia wajib mundur,” bebernya.

Marwan yang juga ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ini tidak akan memberikan batas waktu kepada Kades yang masih ‘keukeuh’ menjabat dipartai politik. Tetapi, sesuai LHP nanti, ADD itu tidak akan dicairkan.

“Contoh pengurus Golkar yang menjabat Kades sodara Ojang Sopandi. Saya minta agar dia mundur dari jabatan kepengurusan partai, dia mundur. Kalau jadi kader partai tak masalah, tapi kalau jadi pengurus apalagi menjabat ketua, itu tak boleh,” bebernya menegaskan. (ryl)