Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi sehingga tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya
Pada saat pelaksanaan seleksi peserta membawa hasil Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam saat diterbitkan, Pelaksanaan kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui website : www.sukabumikab.go.id dan www.bkpsdrn.sukabumikab.go.id, dan kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggungawab peserta,” pungkasnya. (upi/t)






