Urus Perizinan di Kabupaten Sukabumi, Wajib Terapkan Prokes Ketat

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
Pelayanan kepada warga masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tetap Berikan Pelayanan Prima

SUKABUMI – Bagi para pelaku usaha yang berencana memohon segala bentuk perizinan di Kabupaten Sukabumi, jangan khawatir walaupun pada masa PPKM Darurat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun hal ini tentu dengan syarat yang mutlak dilakukan. Yakni para pemohon perizinan dan masyarakat yang berkepentingan wajib mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi R Ade Akhsan Bratadiredja menjelaskan, keadaan PPKM Darurat terkait pelayanan perizinan di saat ini masih berjalan seperti biasa, namun tentunya mengikuti prokes secara ketat.

“Sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dengan mengoptimalkan fasilitas teknologi informasi,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (15/7).

Menurutnya, Online System Submission atau OSS dapat menjadi solusi perizinan usaha di tengah Pandemi Covid-19. OSS menjadi alternatif perizinan karena tidak mengharuskan adanya tatap muka secara langsung.

“Sehingga kegiatan permohonan izin usaha bisa dilakukan tanpa ada hambatan, meski saat PPKM Darurat,” sebutnya.

Ade Akhsan menyebut OSS memberikan layanan prima kepada para pelaku usaha secara virtual dengan sebelumnya melakukan pendaftaran melalui antrian.bkpm.go.id.

Meski begitu, kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tetap membuka pelayanan dengan protokol kesehatan yang ketat

“Terkait pelayanan perizinan saat ini masih berjalan seperti biasa dengan mengikuti prokes secara ketat yang dianjurkan pemerintah serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik dengan mengoptimalkan fasilitas teknologi informasi,”pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *