Dijelaskan Andi, dalam PP nomor 24 tahun 2018 dalam pasal peralihan, bagi para pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin sebelum terbitnya sistem OSS, wajib mendaftarkan kembali dalam sistem OSS.
“Bukan hanya pemula, bagi yang sudah mendapatkan izin juga harus kembali mendaftarkan secara online. Karena itu, pada 2018 lalu kami sudah tiga kali melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, operator dan juga UMKM,” ujarnya.
Sejak dibukanya sistem OSS pada Juli 2018 lalu, sudah ratusan pelaku usaha yang mendaftar. Dengan adanya sistem OSS ini tentunya akan dapat memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan perusahaannya.
“Karena pelaku usaha tinggal membuka web yang sudah disediakan dan mengisi data lengkapnya. Ya meskipun untuk saat ini masih banyak kekurangan tapi inikan masih dalam tahap penyempurnaan,” pungkasnya. (Bam/adv)