Sebab itu, terang ulang setiap tahun diwajibkan agar semua alat ukur dan timbangan menjadi benar sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. “Kami akan terus berupaya melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada para pedagang agar kesadaran dalam melakukan tera ulang ini bisa meningkat ke depannya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang pedagang di Pasar Cibadak, Suhendi mengatakan, para pedagang mengapresiasi pelayanan dari pemerintah terkait tera ulang alat ukur tarsebut. Karena dengan danya tera ulang tentunya akan meminimalisir terjadinya kecurangan ketika jual beli.
“Memang semua pedagang diwajibkan untuk melakukan tera ulang alat timbangan seperti kiloan dan alat lainnya. Tentunya, hal ini sangat bagus untuk mengantisipasi adanya kecurangan,” sahutnya. Ia berharap, DPKUKM bisa memberikan pelayanan dan menindak sesuai dengan aturan apabila ditemukan para pedagang yang membandal.
Misalnya saja, yang mengutak atik alat ukur tersebut sehingga merugikan pada konsumen. “Kami harap semua pedagang bisa sadar akan kewajibannya untuk melakukan tera ulang satu tahun sekali agar alat timbang yang digunakannya teruji sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
(bam/d)






