DPKUKM Sosialisasi Hak dan Kewajiab Konsumen

SOSIALISASI: Kasi Distribusi Tertib Niaga DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan saat mensosialisasikan hak dan kewajiban konsumen di Desa Caringin Kecamtan Gegerbitung, kemarin (14/3).

KABUPATEN SUKABUMI — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan perlindungan dan pemberdayaan konsumen di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, kemarin (14/3). Tujuannya supaya para konsumen mengetahui hak dan kewajibanya.

Kasi Distribusi Tertib Niaga DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan mengatakan, perlindungan konsuman ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bacaan Lainnya

Dalam UU itu, setiap konsumen memiliki hak perlindungan dan jaminan atas kepastian hukum saat bertransaksi. “Dan juga ada kewajiban yang harus dipatuhi para konsumen. Inti acara ini, hak dan kewajiban mereka selaku konsumen harus diketahui, biar balance,” ujar Iwan kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Sosialisasi perlindungan konsumen ini dilaksanakan, sambung Iwan, karena tidak dipungkiri sampai saat ini masih banyak konsumen yang hak-haknya tidak terpenuhi secara utuh, bahkan sering terjadi pelanggaran oleh para pelaku usaha.

“Konsumen harus tahu hak dan kewajiban, pelaku usaha pun harus sama. Jangan sampai, kewajiban dua belah pihak sudah dilaksanakan, sementara haknya tidak terpenuhi.

Nah pada kesempatan ini, keduanya kami kumpulkan supaya mereka seimbang dalam melaksanakan kewajiban dan hak-haknya,” paparnya.

Menurut Iwan, saat ini merupakan era perdagangan bebas, dimana perdagangan antar negara sudah tidak terbatas lagi. Jika negara lain sudah bebas melakukan perdagangan di Indonesia, maka konsumen pribumi diharapkan cerdas dan memahami hak-hak perlindungan konsumen agar tidak dibodohi oleh pelaku usaha asing.

“Kami harap konsumen menjadi cerdas, kritis, serta memiliki kesadaran untuk bertindak. Baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun orang sekitarnya. Ini merupakan bentuk langkah preventif konsumen sebelum dirinya dirugikan,” ujarnya.

Dijelaskan Iwan, dalam hukum pasar, konsumen dibagi menjadi dua, yaitu konsumen akhir dan konsumen antara.

Konsumen antara inilah yang biasanya melakukan usaha penjualan kembali dan dipandang perlu mendapatkan dorongan dari DPKUKM agar dapat bersaing dan berinovasi dalam produk yang dipasarkannya.

“Sementara konsumen akhir, mereka harus cerdas terhadap barang yang dibelinya. Bila perlu kritis sebelum membeli. Dengan arus globalisasi ini, kita harap para konsumen antara ini dapat bersaing dan melakukan inovasi terhadap produknya,” pungkasnya. (Bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *