DPKUKM Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah

DPKUKM Kabupaten Sukabumi Bimtek penatausahaan keuangan daerah.

SUKABUMI – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) penatausahaan keuangan daerah yang digagas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disalah satu hotel Selabintana, Selasa (26/11).

Hal ini, dilakukan untuk pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kasubid Belanja Langsung BPKAD Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi mengatakan, penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Sukabumi telah diterapkan pada seluruh belanja dan pendapatan, baik belanja pegawai, barang, jasa dan belanja modal mulai 2018 lalu.

“Dengan penerapan sistem ini, akan jelas tercatat nilai transaksi dan kelengkapan administrasi dalam sistem online Banking,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi, Selasa  (26/11).

Menurutnya, penerapan kebijakan non tunai ini tentunya dapat mempermudah setiap transaksi dan catatan keuangan bagi bagian bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab itu, Bimtek ini sangat bermanfaat bagi bendahara tentang implementasi transaksi non tunai.

“Terpenting juga untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu mendukung pelaksanaan transaksi non tunai,” ujarnya.

Kasubid Belanja Langsung BPKAD Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi saat memberikan materi.

Kegiatan Bimtek ini, sambung merupakan amanah dan reformasi birokrasi tata penyelenggara pengelolaan dan kebijakan keuangan daerah. “Kita harus lakukan penataan pemerintahan mulai dari administrasi hingga keuangan. Dengan sistem non tunai ini dapat mempermudah proses transaksi keuangan,” ucapnya.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Nurbahyu memaparkan, pengelolaan keuangan non tunai tersebut bisa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.

“Bimtek ini untuk implementasi transaksi keuangan non tunai, sehingga kedepannya semua transaksi lewat sistem yang dipakai oleh perbankan atau menyesuaikan dengan peraturan. Tentunya dengan pengelolaan non tunai ini bisa lebih mempermudah setiap OPD,” paparnya.

Sesuai arahan BPKAD, sambung Nurbayu, pengelolaan non tunai ini dapat dilakukan seratus persen pada tahun 2021 mendatang. “Saat ini masih dibatasi misalnya perhari transaksi non tunai hanya sebesar Rp2 juta. Nah, kalau di tahun 2021 mendatang semua transaksi dilakukan secara non tunai,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, dengan adanya Bimtek ini dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi para pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.

“Tentunya Bimtek ini sangat membantu bagai mana tatacara pengelolaan non tunai ini sehingga ke depannya bisa lebih baik,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *