DKUPKM ‘Pelototi’ Gula Rafinasi

SUKABUMI – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi mengakui masih menemukan gula kristal rafinasi atau GKR masih beredar pada warung eceran. Padahal seharusnya, gula yang dikhususkan untuk para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tersebut dilarang langsung dikonsumsi karena kurang baik.

Hal itu, diakui oleh Kepala Seksi Distribusi, Tertib Niaga dan Perdagangan DKPUKM Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan. Menurutnya, pihaknya pernah mendapati gula gula kristal rafinasi beredar bebas di pasar eceran. padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan GKR hal itu dilarang.

Bacaan Lainnya

“Ya, terkait gula rafinasi kami pernah mendapati beredar di pasaran. Seharusnya memang tidak boleh, karena itu gula setengah jadi yang diperuntukan untuk menunjang olahan saja, artinya kurang bagus jika langsung dikonsumsi,” jelasnya saat ditemui Radar Sukabumi, Selasa (10/11/2020).

Iwan juga menerangkan, Permendag 1 tahun 2019 itu merupakan penyempurnaan dari Permendag nomor 74 tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR.

Dalam pasal 5 aturan tersebut dijelaskan bahwa produsen GKR dilarang menjual gula tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, atau konsumen.

“GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada kalangan industri sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. Tetapi memang saat ini koperasi yang telah terdaftar di Kemendag boleh menjadi penyalurnya, hanya saja tetap bukan untuk konsumsi,” bebernya.

Iwan juga menjabarkan, perbedaan gula rafinasi dengan gula konsumsi. Menurutnya, perbedaan itu tampak pada bentuk, warna, dan manfaatnya. Gula kristal rafinasi memiliki tekstur paling halus dan putih ketimbang gula konsumsi. Gula konsumsi yang dimaksud, misalnya gula pasir.

“Secara kasat pun sebenarnya bisa dibedakan, kalau gula rafinasi itu lembut halus jika dibandingkan dengan gula pasir,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *