Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani

SUKABUMI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Posko layanan pengaduan tersebut ditunjukkan bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan kewajiban menjelang Lebaran.

Bacaan Lainnya

Posko pengaduan THR ini sudah kami buka, ada di kantor, Selama ini kami belum mendapatkan adanya aduan soal THR.

Mudah-mudahan ke depan pun tidak ada, kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani.

Selain itu, Usman pun terus mensosialisasikan dengan cara mengeluarkan surat edaran di setiap perusahaan yang berada di Kabupaten Sukabumi. Agar edaran itu secara langsung tersampaikan.

Disnakertrans sudah membuat surat penegasan ke setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi agar melaksanakan apa yang sudah menjadi surat edaran Kemenaker dan juga surat edaran dari Gubernur agar dilaksanakan, jelas Usman.

Usman menyebutkan, Disnakertrans dilibatkan menjadi pendamping dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Tujuannya, untuk mengecek kesiapan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan. Selain membuat edaran, pihaknya juga secara langsung mengecek kesiapan perusahaan.

Hasil pengecekan ini, kata Usman lagi, perusahaan yang didatangi menjamin akan mengeluarkan kewajibannya yaitu membayarkan THR pada tanggal 15 April 2023.

Intinya di perusahaan-perusahaan yang sudah kami datangi, insyaallah mereka akan laksanakan THR tanggal 15, tandasnya. (*)

Pos terkait