Dinkes: Jangan Driskriminasi Penyintas ODGJ

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun AlRasyid, saat memberikan pemahaman soal pelayanan kesehatan jiwa dan evakuasi ODGJ di Aula Batalyon 310 Kidang Kencana (KK), Desa/Kecamatan Cikembar

SUKABUMI – Ratusan perangkat desa, camat, kepala Puskesmas, Koramil dan seluruh perangkat daerah di Kabuapten Sukabumi, mengikuti sosialisasi pelayanan kesehatan jiwa dan evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diselenggarakan di Aula Batalyon 310 Kidang Kencana (KK), Desa/Kecamatan Cikembar, kemarin (3/12).

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Sukabumi ini, bertujuan untuk seluruh stakehoalder, khsusnya masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tidak melakukan diskriminasi terhadap warga yang mengidap ODGJ.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Harun AlRasyid mengatakan, jumlah estimasi ODGJ yang ada di Kabupaten Sukabumi, terhitung dari tahun 2017 terdapat 1.864 ODGJ. Jumlah ODGJ tersebut terus bertambah setiap tahunnya hingga pada tahun 2019 mencapai di angka 2.564 ODGJ.

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun AlRasyid

“Bila dilhat dari data indikator pencapaian satuan pelayanan minimal, memang kita sudah melaksanakan seluruh layanan yang dilakukan 100 persen sesuai dengan SPM. Namun, dari jumlah ribuan ODGJ tersebut, terdapat 36 ODGJ yang masih diberlakukan pemasungan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Harun kepada Radar Sukabumi, kemarin (3/12).

Sebab itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh Puskesmas dan pemerintah kecamatan yang tersebar di Kabuapten Sukabumi, bila diwilayahnya melihat orang yang dengan gangguan jiwa, agar segera membawanya untuk diobat.

“Setelah itu ditindak lanjuti. Iya, bila ODGJ nya kasus berat, maka harus dilakukan rujukan dengan sistem rujukan yang berjenjang mulai dari pada rujukan Pusukesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Sukabumi, kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor,” ujarnya.

INKESUntuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi pelayanan kesehatan jiwa dan evakuasi ODGJ agar seluruh stakhoalder dapat memperlakukan ODGJ sebaik mungkin dalam mendukung Kabupaten Sukabumi bebas pasung.

“Mulai tahun ini, kita akan mencanangkan bagaimana dalam memberikan pelaynan kepada ODGJ itu dengan cara memanusiakan manusia seutuhnya, mulai dari bio, psiko, sosio dan spritual itu harus dengan berkeadilan yang sesuai dengan amanat undang-undang, bawha setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan berhak menyandang satu hidup yang berpoduktif dan sejahtra tanpa ada diskrimanasi,” bebernya.

Ini bertujuan agar ketika pelayanan kepada masyarakat yang mengidap ODGJ supaya jangan ada stigma seperti sikap diskriminasi, karena ketika kita melihat seluruh layanan yang diberikan senemarnya pasien yang ODGJ itu bisa sembuh atau bisa pulih 100 persen. namun ketika kembali kepada lingkungannya, mereka selalu diperlakukan diskrimanasi, dan di nilai dengan mantan ODGJ.

Saat ini, pihaknya telah membentuk tim Quick Respon yang persertanya tersebar di setiap SKPD dan sejumlah masyarakat Kabupaten Sukabumi yang peduli terhadap ODGJ.

“Jadi masyarakat itu harus tahu, bawha penyakit ODGJ ini bukan penyakit yang membahayakan dan penyakit kutukan serta bukan penyakit yang bisa menular. Untuk itu, mulai saat ini, tidak bolah ada pengikatan dan pemasungan kepada para ODGJ di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Sementara itu, Promotor Keseahatan Jiwa Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Iyep Yudiana menjelaskan, saat ini RSMM Bogor telah bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakhoalder tentang pelayanan kesehatan jiwa dan evakuasi ODGJ di Kabupaten Sukabumi.

“Saat ini, terdapat 63 ODGJ di Kabupaten Sukabumi yang diajukan oleh Puskesmas ke Dinas Kesehatan untuk di rujuk dan mendapatkan perawatan di RSMM Bogor,” jelasnya.

Menurut Iyep, 63 ODGJ tersebut akan mendapatkan perawatan intensif di RSMM Bogor. Mereka telah di rujuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berdasarkan hasil dari penyeleksian dari setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Puluhan ADGJ ini, akan kami rawat di RSMM Bogor selama 23 hari. Selama waktu itu, mereka akan mengikuti tindakan medis dengan berbagai tahapan. Seperti tahap penangangan darutat, akut, perawatan intermediet, penanganan tenang dan tahapan penanganan rehabilitasi untuk pemebekalan terapi kerja,” pungkasnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh stakehoalder agar menghilangkan paradigma negatif kepada para ODGJ. Pasalnya, saat ini masih ada masyarakat yang menilai buruk dan memperlakukan diskrimansi kepada para ODGJ.

“Sebenarnya, ODGJ yang mendapatkan perawatan medis di RSMM Bogoir itu, bisa disembuhkan atau bisa pulih 100 persen kejiawaannya.

Namun, kendalanya ketika ODGJ itu kembali pada lingkungannya, mereka selalu diperlakukan diskrimanasi. Bahkan mereka sampai di nilai dengan sebuatan mantan ODGJ. Untuk itu, mari kita memperlakukan ODGJ itu dengan baik dengan cara memanusiakan manusia,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *