143 Warga China di Sukabumi Bakal Diperiksa Dinkes

epala Kantor Keimigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, saat memberikan arahnya dalam sosialisasi keimigtasian soal kesiapsagaan upaya pencegahan penyebaran virius corona.

Selain dengan disnakertrans, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, karena lembaga tersebut memiliki wewenang khusus terkait warga asing dan juga bisa mengetahui rute perjalanannya sebelum masuk ke Indonesia apakah pernah singgah dahulu di China atau tidak.

“Pernah ditemukan adanya warga sakit gejalanya seperti COVID-19, tapi setelah dilakukan isolasi, pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel cairan tubuh ternyata yang bersangkutan hanya mengalami pneumonia,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala Kantor Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin mengatakan pihaknya sengaja menggandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah tugasnya.

Ini dilakukan, karena yang mempunyai alat untuk mendeteksi apakah WNA atau TKA tersebut terjangkit adalah dinas tersebut.

Di sisi lain, setelah adanya Permenkumham RI nomor 3 tahun 2020 warga China maupun WNA lainnya yang pernah singgah di negara tirai bambu dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia apalagi sampai ke Sukabumi.

Berdasarkan data yang tercata di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, saat ini terdapat ratusan TKA asal Tiongkok yang tengah berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Yakni, 92 WNA Tiongkok di Kabupaten Cianjur, 143 WNA Tiongkok di Kabuapten Sukabumi dan empat WNA Tiongkok di Kota Sukabumi. (den/cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *