SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Pasir Salam resmi menandatangani pelepasan lahan seluas 5 hektare berupa Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan relokasi korban retakan tanah di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo, Rabu (15/9). Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi warga desa setempat.
Prosesi penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah dari PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi disaksikan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Marwan mengatakan, dirinya mewakili Pemkab Sukabumi dan warga Desa Kertaangsana mengucapkan banyak terima kasih kepada PT. Pasir Salam karena sudah peduli dan rela melepaskan 5 hektare lahan untuk kepentingan warga terdampak dari bencana retakan tanah.
“Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sangat berterima kasih. Kita perlu percepatan penanganan di wilayah Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. PT Pasir Salam sudah membantu Pemkab Sukabumi dalam merelokasi korban bencana di Kecamatan Nyalindung,” kata Marwan.