“Saya sampaikan bahwa saya terlibat di dalamnya selama 25 hari. Saya ikut dari awal sampai akhir, saya bilang itu bohong, setelah itu hari Jumat pagi, malamnya klarifikasi dengan camat, kades, perwakilan Polsek dan Koramil.
Kemudian menjawab pernyataan publik atas tuduhan mengakunya Ustaz Encep menjadi wali kami buat klarifikasi video dari Ustaz Encep,” papar Hamdin.
Hamdin menegaskan, hasil musyawarah bersama keluarga besar Ustaz Encep dengan adanya isu melalui perpesanan itu sangat dirugikan.
Banyak kegiatan yang kemudian dibatalkan hingga kemudian langkah hukum diambil untuk menetralisir tekanan akibat hoaks dalam pesan suara itu.
“Ini gak bisa dibiarkan, ini harus masuk ke jalur hukum. Keluarga yang minta saya jelaskan kapasitas saya sebagai Ansor.
Saya hanya menjadi saksi dan kapasitas saya terlibat dalam kegiatan itu kerjasama antara Ansor dengan pesantren acara haol albar terakhir,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, pihak keluarga Ustaz Encep telah melimpahkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Sukabumi.
“Ini sudah dikuasakan ke LBH, kata Ustaz Encep jika ada yang mau minta maaf yang sudah menyebarkan dan membuat hoaks soal isu ini saya maafkan, bahkan sebelum meminta maaf sudah saya maafkan. Proses hukum bukan saya lagi yang berkewajiban, membereskan dari LBH GP Ansor,” tandasnya. (ris/t)






