“Kami mohon karena ada pengakuan dari tersangka, ini terus dikembangkan supaya Palabuhanratu itu menjadi aman dan tentram, terimkasih kepada masyarakat yang telah mengadukan kepada perguruan Sapujagat, OKP, Ormas,” ucapnya.
Ato menegaskan bahwa perampasan kendaraan dijalanan itu melanggar aturan hukum, karena para pelaku yang mengaku eksternal atau debt Collector ini setelah berhasil merampas tidak membawa kendaraannya ke Finance tersebut.
“Ternyata kendaraan tersebut dijual, dengan kondisi hanya ada motor STNK, bahkan dijual tanpa surat surat sehingga kendaraan jadi Bodong, dan pelaku ini terus mengeksekusi kendaraan tersebut,” bebernya.
Sementara itu kasat reskrim polres Sukabumi AKP Dian Pornomo membenarkan adanya peristiwa tersebut saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan jajarannya.
“Kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus ranmor ini, kita masih dalam proses penanganan penyelidikandan kasus masih berjalan, nanti info perkembangan di rilis,” timpalnya.
“Kita juga bertemu dengan salah satu tokoh masyarakat dari organisasi masyarakat, kita mendapat dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait kasus ranmor ini,” tandasnya. (Cr2).