KABUPATEN SUKABUMI

Pelaku Penganiayaan Pelajar di Curug Sukabumi Hingga Tewas Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

×

Pelaku Penganiayaan Pelajar di Curug Sukabumi Hingga Tewas Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Sebarkan artikel ini
Pegadilan Negeri Cibadak Sukabumi
Kantor pengadilan negeri Cibadak kelas 2 B jalan komplek perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu

PALABUHANRATU – Kasus MG (15), pelajar SMP yang tewas akibat penganiayaan brutal di Cicurug, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu terus bergulir dan telah masuk babak baru.

Pihak keluarga menyampaikan rasa kekecewaan mendalam terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil, dimana dua pelaku, S (15) dan B (14), yang terbukti menghilangkan nyawa MG secara tragis, hanya divonis kurang dari dua tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

Hal itu diungkapkan keluarga korban melalui Advokat Nurhikmat, Ketua LBH Officium Nobile Sukabumi dimana sejak awal masuk ke tahap pengadilan terus mendampingi, sehingga adanya putusan tersebut dengan tegas mengecam vonis tersebut.

Menurut Nurhikmat vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang telah dilakukan mereka menghilangkan nyawa orang lain.

“Kami sangat terpukul dan kecewa, keadilan tidak berpihak kepada keluarga korban, anak meninggal, pelaku hanya mendapatkan hukuman ringan, ini tentunya bukan vonis yang adil,” ujar Nurhikmat.

Lebih menyakitkan lagi, kata Nurhimat bagi pihak keluarga MG, sejak peristiwa tragis terjadi hingga prosesi 40 hari pasca sepeninggal korban tidak ada satu atau upaya dari para pelaku melakukan tanda permintaan maaf atau itikad baik

“Ya baik dari pihak keluarga pelaku. Ini yang menambah luka semakin mendalam di hati keluarga korban,” terangnya.

“Iya kami merasa seolah-olah nyawa anak kami dianggap tidak berharga, sudah tidak ada permintaan maaf, tidak ada kompensasi, seolah-olah kejadian ini biasa biasa saja, berlalu begitu saja, tanpa konsekuensi yang berarti,” ucapnya.

Nurhikmat menegaskan, kekhawatirannya masyarakat luas kedepan karena dampak dari vonis hukuman ringan tersebut, tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku.

“Bisa saja ini membuka peluang bagi mereka untuk mengulangi kejahatan serupa di masa mendatang. Kami benar-benar khawatir,” terangnya.

“Dengan vonis ringan seperti ini, apa ada yang bisa menjamin bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya setelah mereka bebas? Ini menciptakan rasa takut di masyarakat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden ataupun peristiwa penganiayaan yang membuat korban kehilangan nyawanya atau meninggal dunia dengan korban MG (15) terjadi pada 28 Agustus 2024 lalu itu berawal saat sejumlah pelajar menyerang korban dengan brutal saat pulang sekolah.

Sehingga, adanya peristiwa keji itu yang berakhir dengan meninggalnya korban MG, tentu saja hal itu meninggalkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga dan masyarakat sekitar. (Ndi)