“Informasinya, dalam perjalanan pulang, Elik dikagetkan dengan aksi FH yang sedang berusaha memasukan sesuatu ke lubang kunci kontak motor milik bibinya. Saat itu juga, Elik berteriak maling,” jelas M. Sofyan saat ditemui Radar Sukabumi, di Makopolsek Jampangtengah, kemarin (10/9).
Karena diteriaki maling, lanjut Sofyan, pelaku langsung berusaha melarikan diri. Karena FH tidak mau ketangkap, pelaku ini berusaha melawan Elik. Sehingga, perkelahian antara keduanya tidak bisa dihindarkan.
Di tengah-tengah perkelahian itu, FH meminta supaya temannya, EN segera menyalakan motor. “Pelaku FH ini, saat kabur menuju temannya sempat berteriak kepada EN, untuk segera menghidupkan motornya. Namun, saat kedua pelaku itu naik motor dan hendak melarikan diri, Elik berhasil mengejarnya dan memegang behel jok motor pelaku. Sehingga motor yang dikemudikan pelaku terjatuh ke selokan,” imbuhnya.
Saat terjatuh ke selokan, kedua pelaku curanmor tersebut, kembali melarikan diri ke kebun singkong mili warga. Namun, puluhan warga Kampung Bojongjengkol, berbondong-bondong terus mencarinya hingga, keduanya pun berhasil diamankan.
Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor tersebut.
“Waktu itu, kami selain membawa pelaku ke rumah tahanan (Rutan) Polsek Jampangtengah, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, polisi tengah melakukan pemberkasan untuk melimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cibadak. Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah kunci leter T dan dua unit motor milik pelaku dan korban. Kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman ancaman 7 tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (cr13/d)





