Pantau Kualitas Air Sungai dan Udara, UPTD Labling DLH Sukabumi Ambil Sampel

UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, saat melakukan pengambilan sampel air sungai di wilayah Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – UPTD Laboratorium Lingkungan (Labling) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, melakukan pengambilan sampel air sungai dan udara di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan sejak awal Oktober lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka pemantauan kualitas air sungai dan udara di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pengambilan sampel air dilakukan di lima sungai besar di Kabupaten Sukabumi, yaitu Sungai Cimandiri, Sungai Citarik, Sungai Cimarinjung, Sungai Cikaso, Sungai Cipalabuan. Masing-masing sungai diambil sampelnya di tiga titik, yakni hulu sungai, tengah sungai dan hilir sungai.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan DLH, Arli Harliana mengatakan, pemantauan kualitas air permukaan ini dilakukan di sungai yang berpotensi mengalami pencemaran, dengan melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas air dengan parameter fisika, kimia dan biologi.

“Selanjutnya data hasil pengujian ini digunakan sebagai salah satu referensi dalam evaluasi dan pengambilan kebijakan pembangunan di daerah, salah satunya penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH),” jelas Arli Harliana kepada Radar Sukabumi, Selasa (01/12).

Selain air sungai, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, juga melakukan pengujian udara di beberapa lokasi. Kegiatan yang dilakukan rutin setiap enam bulan sekali ini, sebagai upaya memberikan informasi terkait kualitas udara di Kabupaten Sukabumi.

“Lokasi yang menjadi titik pantau tersebar di 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Cicurug, Kecamatan Ciambar, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Sukalarang, Kecamatan Cikembar, Kecamatan Jampangtengah, Kecamatan Waluran dan Kecamatan Palabuhanratu,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, pemantau kualitas air dan udara ini bertujuan memberikan informasi kepada para pengambil keputusan, baik di tingkat pusat maupun daerah tentang kondisi lingkungan sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *