KABUPATEN SUKABUMI

Oknum Kepala Madrasah Didakwa Cabuli Anak, Korban Menangis di Persidangan

×

Oknum Kepala Madrasah Didakwa Cabuli Anak, Korban Menangis di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial RJ (15) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial RJ (15) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial RJ (15) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa UMG (55), yang merupakan oknum kepala madrasah sekaligus amil masjid, didakwa melakukan pencabulan terhadap korban.

Persidangan yang digelar Rabu (5/11) menjadi momen berat bagi korban. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile, yang diwakili Agam Nur Akbar dan Galih Anugerah, mendampingi korban dan tiga saksi dalam agenda pemeriksaan.

Bank bjb Tandamata

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban,” ujar Agam.

Pihak kuasa hukum mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi korban,” tegas Galih.

Namun, proses persidangan tidak mudah bagi korban. Menurut Arum Rumiyati dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukabumi, korban mengalami trauma berat saat harus berhadapan langsung dengan terdakwa di ruang sidang.

“Korban menangis dan tidak sanggup memberikan keterangan,” ungkap Arum.

Kondisi ini menyoroti tantangan besar dalam sistem peradilan anak, di mana proses hukum yang seharusnya memberi keadilan justru berisiko memperparah trauma psikologis korban.

UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami ingin pelaku dihukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah Galih.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi panutan moral di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Masyarakat menanti ketegasan pengadilan sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak anak.

“Putusan ini harus menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi predator anak di tengah masyarakat,” pungkas Galih.(den/d)