KABUPATEN SUKABUMI

Niat Pemkab Sukabumi Genjot Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

×

Niat Pemkab Sukabumi Genjot Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman

 “Ini menjadi prioritas kita bersama, karena sesuai arahan Presiden, tidak boleh ada satu pun pekerja rentan yang luput dari perlindungan,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu Direktur SUPD IV Kemendagri, Paudah, dalam arahannya menekankan bahwa program Jamsosnaker merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua.

 “Manfaat dari program ini sangat besar. Tidak hanya memberikan rasa aman, tapi juga berdampak pada peningkatan produktivitas pekerja,” ungkap Paudah.

Lanjut Paudah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan Jamsosnaker mencapai 99,5 persen pada 2045, dengan tahapan awal sebesar 52,5 persen di tahun 2025.

 “Namun hingga kini, capaian nasional baru berada di angka 35,86 persen,” tuturnya.

Guna mempercepat pencapaian target tersebut, kata Paudah lagi Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran demi menjamin seluruh pekerja

 “Iya termasuk ASN dan non-ASN, sebagai peserta aktif Jamsosnaker,” tandasnya. (ndi/d)