SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyoroti serius pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat. Meski mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas gizi anak, MUI menekankan bahwa aspek halalan thayyiban (halal dan baik) harus menjadi prioritas utama.
Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, mengatakan kehadiran program MBG membawa dampak positif bagi masyarakat. Namun, MUI merasa perlu hadir untuk menjamin ketenangan batin warga, khususnya orang tua siswa, terkait status kehalalan makanan yang dikonsumsi anak-anak.
“Berdasarkan data awal, mayoritas SPPG memang belum memiliki sertifikat halal. Perkiraan kami bisa mencapai 90 persen, termasuk SPPG baru yang bermunculan mengikuti kebijakan lokasi minimal 60 meter dari sekolah,” ungkap Ujang, Jumat (23/1).
Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum penyedia jasa kepada konsumen dan negara. Karena itu, MUI meminta pihak terkait, termasuk perbankan dan instansi yang terlibat dalam rantai pasok MBG, untuk bersikap tegas.
“Apabila ada perusahaan atau SPPG yang belum memiliki sertifikat halal, mohon ditinjau ulang atau bahkan tidak dilanjutkan kerja samanya. Ini demi menjamin mutu dan kualitas produk yang dijamin negara melalui LPPOM dan Majelis Fatwa,” tegasnya.






