“Tindakan ini sudah merusak martabat dan harga diri seseorang serta keluarganya. Maka, pelaku harus dihukum seadil-adilnya. Secara syariah, korban wajib dibela dan dilindungi,” tegasnya.
MUI Kabupaten Sukabumi juga mengimbau seluruh jajaran MUI di tingkat desa dan kecamatan untuk memperkuat pendidikan akhlak serta meningkatkan pengawasan sosial. Hal ini merupakan bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar guna menjaga masa depan anak-anak dan keluarga serta membangun kemaslahatan umat melalui penguatan akidah dan syariah.
MUI menilai, kasus ini menjadi cerminan lemahnya pendidikan agama, minimnya pengawasan dari orang tua, serta kurangnya kepedulian lingkungan terhadap akhlak generasi muda.
“Lingkungan yang peduli sangat menentukan arah pendidikan moral masyarakat. Maka perlu sinergi dari seluruh pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya. (den/d)





