Mudik, Pegawai Asing Wajib Diisolasi 14-15 Hari

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Ning Wahyu saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.

SUKABUMI — Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Ning Wahyu menyebutkan, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) jauh dari sebelum isu corona membesar seperti saat ini.

“Tepatnya mereka sudah melakukan SOP tersebut setelah mereka kembali dari perayaan Imlek beberapa waktu lalu,” ungkap Ning kepada Radar Sukabumi, kamis (19/3).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, untuk perusahaan yang tergabung dalam Apindo, management tentang penangan Covid-19 ini diinstruksikan secara terpusat oleh headquarter setiap perusahaan.

Sementara, untuk perusahaan asing seperti PT. Glowstar Indonesia sudah berpengalaman menangani virus SARS dan sudah memiliki SOP yang kemudian bisa diterapkan pada penanganan Covid-19 ini.

“Sehingga ketika Covid-19 ini merebak di China, headquarter telah menginstruksikan adanya isolasi kepada para manager yang kembali dari China selama masa inkubasi virus yaitu 14 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut Ning mengatakan, begitu pun dengan TKA dari negara lain terdapat langkah-langkah yang telah dilakukan. Diantaranya, ketika TKA kembali dari negaranya, tepatnya setelah Imlek tentu saja mereka mendapatkan pengecekan suhu tubuh di Bendara.

“Ketika sampai di perusahaan, mereka masuk isolasi, dikarantina selama 14 sampai 15 hari, tergantung perusahaan, beda perusahaan beda jumlah hari. Ada yang 14 hari sudah merasa aman, ada yang 15 hari baru merasa betul-betul aman,” paparnya.

Tak hanya itu, sambung Ning, sehari dua kali, pagi dan sore, mereka mendapatkan pengecekan suhu tubuh yang dilakukan oleh tenaga medis disetiap perusahaan.

Ada juga perusahaan yang menyediakan alat pelacak suhu digital untuk TKA melakukan pengecekan secara mandiri dan melaporkannya sehari dua kali kepada tim medis melalui whatsapp.

“Untuk makanan, mereka mendapatkannya dengan cara diantar ketempat isolasi tanpa ada kontak fisik. Setelah 14-15 hari, para TKA ini dicek ulang oleh tim medis, dan apabila tidak ada tanda terinfeksi Covid-19, maka mereka diijinkan bekerja,” imbuhnya.

Ning menambahkan, perusahaan tidak mengijinkan adanya cuti terhadap TKA, sampai ada situasi yang memungkinkan untuk mereka cuti tanpa beresiko terjangkit Covid-19. “Inilah penanganan Covid-19 terkait TKA di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *