SUKABUMI — Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus panggil korban di jalan raya Cikaso Tegalbuleud tepatnya di Kampung Baruan, Desa Sumberjaya, Kabupaten sukabumi ditangkap polisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial J (30) warga Kecamatan Cibitung, sementara SA teman pelaku saat ini dalam pengejaran atau DPO.
Sebelumnya, lanjut Maruly berdasarkan hasil keterangan saksi atau korban berinisal RD (23) warga Pasirsalam, Desa Nangela, Kecamatan Tegabuleud saat melapor ke polsek Tegalbuleud, berawal tersangka J dan SA memepet kendaraan sepeda motor milik korban, dimana pada saat itu berpapasan diajalan raya Cikaso – Tegalbuleud, dengan pelaku memanggil korban dengan kata atau ungkapan Hei Guys seolah olah pelaku kenal dengan korban.
Kemudian, kata Maruly lagi setelah mendengar panggilan tersebut, korban memperlambat laju kendaraanya, para pelaku yakni J dan SA langsung memutar balik sepeda motorya, berusaha mengejar korban.
“Jadi para pelaku langsung memepet sepeda motor korban, setelah korban berhenti langsung meminta handphone, dan korban tidak memberikanya malah membuang handphone tersebut ke kesaluran air atau selokan disekitar tempat kejadian,” ujar Maruly.
Masih kata Maruly, selanjutnya pelaku J kemudian menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh, dan mengancam agar korban tidak melawan, serta menginjak tubuhnya dengan menggunakan kaki kiri, tidak hanya sampai disitu ancaman diberikan pelaku S yang tiba tiba mengeluarkan barang yang diduga senjata api mainan jenis pistol.
“Pelaku SA ini menodongkan benda mirip senjata api kepada korban, korban tidak berdaya lalu motornya dirampas, para pelaku melarikan diri dengan masing masing motor, yakni motor J dan motor korban dikendarai SA ke arah Cikaso,” jelasnya.
Lanjut Maruly, setelah kedua pelaku kabur ke arah Cikaso dengan membawa motor rampasan tersebut, korban langsung mencari handphone milliknya yang dilempar ke parit atau selokan, sehingga setelah diketemukan langsung menghubungi menghubungi teman temannya yang sedang bekerja di proyek jalan di kampung Gerendel, Desa Sumberjaya kecamatan Tegalbuleud.
“Korban memberitahukan bahwa telah menjadi korban pencurian sepeda motor, dan meminta teman temanya untuk membantu mencegat para pelaku yang kabur ke arah cikaso itu,” terangnya.
“Teman-teman korban langsung menghadang para pelaku di tengah jalan dengan memarkirkan mobil dan menghalangi jalan dengan menggunakan bambu, hingga akhirnya pelaku J yang mengunakan sepeda motor milik korban bisa dicegat,” imbuhnya.
Setelahnya, kata Maruly, pelaku J diamankan oleh warga yang melakukan pencegatan tersebut dan diserahkan kepada anggota kepolisian sektor Tegalbuleud sekitar pukul 21.30 Wib, sementara pelaku SA masih dalam pencarian ataupun pengejaran pihak kepolisian.
“SA berhasil melarikan diri, J diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, J dikenakan pasal 365 KUHp dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
“Barang bukti yang turut diamankan, satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat warna Biru putih berikut kunci kontak, satu buah gagang kunci palsu leter T berikut dua buah anak kuncinya, satu potong baju warna merah marun, dan satu potong sweater warna hitam,” tandasnya. (ndi/d).






