Kumuh, Bangunan Sempadan Pantai Diprotes HMI Sukabumi

Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi saat melakukan audensi di DPRD kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi. Kedatangan tujuh mahasiswa ini, memprotes bangunan-bangunan yang berada di sempadan pantai.

Koordinator lapangan HMI dalam audensi tersebut, Hadad Abdullah mengungkapkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) tahun 2012 – 2023, Pasal 1 Ayat 48-49 disebutkan sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Bacaan Lainnya

“Pada Pasal 49 disebutkan, garis sempadan pantai (GSP) harusnya mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai,” ujar Hadad kepada wartawan usai lakukan audensi, Senin (28/9)

“Hasil pengamatan kami, sejauh ini pembangunan fisik, terutama di Palabuhanratu terlihat semakin tak terkendali. Banyak berdiri bangunan ataupun sarana dan prasarana pendukung pariwisata dan nonpariwisata di pesisir pantai,” katanya.

Hadad mengatakan, seharusnya GSP melindungi pantai dari kegiatan yang mengganggu fungsi lantai. Namun, yang terjadi kata, GSP ini malah dirusak. Bahkan, terdapat bangunan permanen dan semi permanen yang didirikan di GSP.

“Seharusnya GSP untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai bukan malah merusak. Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan RTRW dan ketidaktegasan pihak Satpol PP menegakkan Perda. Kami juga mendesak Satpol PP agar tegas menegakkan Perda,” tegasnya.

Hadad juga meminta DPRD meninjau kinerja dinas, teknis berkaitan dengan pembangunan di sempadan pantai tersebut. Hadad juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mencabut IMB yang tidak sesuai RTRW.

“Kami meminta agar DPMPTSP ini segera mencabut izin IMB bangunan di sempadan pantai yang tidak sesuai RTRW,” tutupnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan mengatakan, kondisi saat ini di sempadan pantai banyak berdiri bangunan sudah terjadi sejak lama.

“Aspirasi dari adik-adik mahasiswa kami tampung dan akan dibahas di internal DPRD,kita juga akan undang dinas teknis terkait agar permasalahan ini segera selesai,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *