Kronologis Penangkapan Pelaku Penyalahguaan Ganja di Jampang Sukabumi, Berawal Laporan Call Center

Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mengonsumsi ganja di Jampang Kulon
Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mengonsumsi ganja di Jampang Kulon

SUKABUMI — WA (33) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering diamankan polisi, Rabu (24/11/2024).  Penangkapan berawal dari laporan dari Call Center 110 Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110, Jumat 19 Mei 2023 lalu, terkait adanya warga yang sering mengkonsumsi narkotika jenis Ganja dilokasi toko makanan.

Bacaan Lainnya

“Saya menerima laporan dari petugas Piket Call Center 110, adanya masyarakat di Jampang Kulon, sering mengkonsumsi Ganja,” ungkap Akbp Maruly Pardede kepada awak media di Mapolres Sukabumi. Rabu (24/05)

Dijelaskan Maruly, atas Informasi tersebut selanjutnya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Enjo Sutarjo menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya personelnya berhasil menemukan TKP berdasarkan laporan masyarakat pada Call Center 110 Polres Sukabumi.

“Unit satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan kertas papier di laci meja kerjanya,” jelas Maruly.

Setelah diamankan, jajaran kepolisian selanjutnya melakukan Tes Urin untuk mengetahui dan memastikan terduga pelaku mengkonsumsi narkoba jenis Ganja.

“Hasil dari tes Urin menunjukan pelaku positif mengkomsumsi narkoba jenis Ganja,” ucapnya.

“Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan dari kasusnya, memburu bandar yang memasok narkoba jenis Ganja kepada pelaku,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *