“Tak sedikit home stay yang dibatalkan dan uang DP-nya pun diambil kembali. Karena memang itu, mereka ketakutan bila isu tsunami itu benar-benar terjadi,” jelasnya.
Ujan kembali menegaskan, akibat sepinya pengunjung, retribusi daerah dan pendapatan warga sekitar berkurang. Sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2018, retribusi ini mulai dari Rp10 hingga Rp250 ribu untuk orang dewasa.
“Namun bagi warga, mereka beralih profesi menjadi petani. Ya itu tadi, karena pengunjung yang datang tidak seperti tahun sebelumnya akibat adanya isu tsunami itu,” keluhnya.
Ujan pun berharap tidak ada lagi isu miring soal tsunami. Ini agar wisatawan kembali mengunjungi tempat wisata khususnya ke kawasan konservasi.
“Mudah-mudahan wisatawan bisa kembali mengunjungi konservasi penyu ini. Sehingga selain menambah retribusi juga warga sekitar dapat diberdayakan,” pungkasnya. (Bam/d)






