Kios Jamu di Parungkuda Sukabumi Malah Jual Miras

Polsek Parungkuda
Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi, saat menyita miras di salah satu kios yang berkedok jualan jamu tradisional pada Sabtu (16/04) malam.

SUKABUMI – Polsek Parungkuda menyita puluhan botol minuman keras (miras) pada Sabtu (16/4) malam. Minuman haram tersebut didapat dari warung jamu tradisional.

Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno mengatakan, puluhan botol minuman keras disita usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami sudah meninjau ke lokasi warungnya untuk melakukan tindakan dengan merazia sejumlah kios berkedok jamu tradisional. Hasilnya, kami mengamankan sebanyak 62 botol miras dari berbagai merk,” kata Iman Prayitno kepada Radar Sukabumi pada Minggu (17/04).

Tindakan tersebut, sambung Iman Prayitno, sengaja dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta kondusifitas, khususnya di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

“Untuk itu, kami terus melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Parungkuda,” bebernya.

Semua ruko maupun kios yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras tersebut, sudah diberikan teguran oleh petugas agar tidak kembali melakukan penjualan minuman haram tersebut. Hal ini, dilakukan agar wilayah hukum Polsek Parungkuda terbebas atau zero minuman beralkohol.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya, apabila di wilayahnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Makpolsek Parungkuda,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *