“Jika terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan tegas. Bisa berupa perbaikan, atau bahkan penghentian aktivitas bila diperlukan. Sukabumi harus maju, tapi tidak dengan mengorbankan lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa tambak udang tersebut belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) secara fisik, serta belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah.(ndi/d)






