PALABUHANRATU – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar, kepala sekolah SMPN I Ciambar tidak dilakukan penahanan oleh pihak jajaran kepolisian polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim, tersangka K (55) kepala sekolah hanya diterapkan wajib lapor.
“Tersangka diterapkan wajib lapor dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan diundang hadir, pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri,” ujar Maruly Pardede.
“Penyidik juga tidak khawatir tersangka menghilangkan bukti, ataupun mengulangi perbuatannya, sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya diterapkan wajib lapor,” sambungnya.
Diterangkan Maruly Pardede diterapkan wajib lapor sampai dengan penyidiki selesai pemenuhan berkas perkara hingga dikirimkan ke kejaksaan untuk mengikuti penuntutan.
“Sampai saat ini kita melihatnya bagaimana syarat syarat pemenuhan daripada unsur pasal 359nya, kalau hasil otopsi nanti itu bagian dari akibatnya,” terangnya.
Ketika disinggung ada penambahan tersangka dalam peristiwa meninggaknya pelajar tersebut, Maruly Padede menegaskan saat ini satreskrim fokus melengkapi berkas perkara dan kelengkapannya.
“Penyidik juga mendalami ada kemungkinan kemungkinan lain atau peluang. Dari pihak dinas pendidikan juga telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka membandingkan bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang terjadi,” bebernya
“Sementara hasil pengumpulan keterangan keterangan saksi dan juga alat bukti dan barang bukti yang ada dan hasil gelar perkara, terhadap tersangka diterapkan pasal 359 dan peluang peluang lain akan masih dalam pendalaman daripada penyidik,” tandasnya. (Ndi)






