CIKEMBAR – Diduga tak berizin dan melanggar aturan, baliho milik pasangan calon gubernur dan wakilnya di Jalan Raya Pelabuhan II dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar ditertibkan Satpol PP Kecamatan Cikembar. Lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) ini pun mengaku kesal dengan ulah para tim sukses dan relawan calon yang tak memperhatikan peraturan.
“Ibaratnya kucing-kucingan. Mereka (Timses dan relawan, red) memasang baliho ini saat tidak ada petugas, seperti malam hari,” ujar Kasi Trantibum Satpol PP Kecamatan Cikembar, Usep Solehudin kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Uce mengaku, memang saat ini tengah musim politik, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Namun bukan berarti, pasangan calon maupun Timses dan relawannya bebas memasang baliho. Ada aturan yang harus diperhatikan oleh para Timses maupun relawan dalam memasang alat peraga kampanye.
“Silahkan pasang, tapi di area yang diperbolehkan. Perhatikan lah aturan pemasangannya, jangan seenaknya begini,” imbuhnya.
Diakui Uce, penertiban baliho ini dilakukan sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda 10 tahun 2011 tentang Penertiban Baliho.