KABUPATEN SUKABUMI

Kembali, APK Cagub Ditertibkan

×

Kembali, APK Cagub Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

“Kalau kami melihat mereka kembali pasang di area ini, tentu langsung kami tegur,” akunya.
Selain itu, penertiban baliho juga dalam upaya menjaga estetika jalan dan lingkungan. Artinya, baliho yang saat ini ditertibkan merupakan baliho yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Bahkan selain itu juga untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti saat hujan deras turun disertai angin kencang.

“Ini bisa ambruk bila hujan deras turun. Nanti tentunya akan membahayakan pengguna jalan. Makanya kita tertibkan,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Pada kesempatan itu juga, Uce mengaku telah menertibkan 12 baliho dan 24 spanduk calon gubernur. Semua APK itu diduga kuat tak berizin dan telah melanggar aturan.

Sebelumnya, Satpol Kecamatan Cibadak juga menertibkan baliho yang diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 39 tentang Lokasi dan Penempatan Alat Peraga Kampanye.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cibadak, Deni Koesnadi mengungkapkan, penertiban baliho ini atas rekomendasi yang keluarkan Panwascam Cibadak. Pasalnya, baliho salah satu calon gubernur tersebut dipasang di tempat yang di larang.

“Selain melanggar PKPU, penempatan baliho itu juga melanggar Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015. Kami selaku penegak Perda dan atas rekomendasi Panwascam, terpaksa mencopot APK itu,” jelasnya.