KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Sukabumi Sumbang Rp5,7 Miliar Uang Paksa, Bukti Komitmen Antikorupsi

×

Kejari Sukabumi Sumbang Rp5,7 Miliar Uang Paksa, Bukti Komitmen Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra saat diwawancarai.

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menutup tahun 2025 dengan torehan kinerja impresif di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Seluruh indikator penanganan perkara melampaui target, menegaskan komitmen institusi Adhyaksa dalam memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan data resmi, tahap penyelidikan menuntaskan tiga perkara dari target tiga perkara (100 persen). Pada penyidikan, capaian meningkat signifikan dengan lima perkara dari target dua perkara (250 persen). Kinerja pra-penuntutan bahkan mencatat lonjakan luar biasa, 12 perkara dari target dua perkara (600 persen).

Tahap penuntutan mencatat progres gemilang, 15 perkara dari target dua perkara (750 persen). Sementara pada upaya hukum, delapan perkara berhasil diselesaikan dari target dua perkara (400 persen). Adapun eksekusi perkara mencapai 100 persen sesuai target.

Selain penanganan perkara, Kejari Sukabumi juga berkontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara. Sepanjang 2025, uang pengganti yang berhasil disetorkan mencapai Rp200 juta, serta pembayaran Uang Paksa (UP) senilai Rp5.787.075.497.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, menegaskan capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.

“Seluruh capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (9/12).

Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) 2025 turut dimanfaatkan Hanung untuk mengingatkan pejabat publik mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.