Kejari Sukabumi launching Unit Pengumpulan Zakat

Kejaksaan Negeri Sukabumi launching Unit Pengumpulan Zakat (UPZ ) masa bhakti 2021 - 2026, Senin (26/4/2021).

CIBADAK — Upaya untuk membantu Baznas Kabupaten Sukabumi untuk mensejahterakan masyarakat, kejaksaan Negeri Sukabumi launching Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masa bhakti 2021 – 2026.

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma mengaku bangga kepada UPZ Kejaksan Negeri Kabupaten Sukabumi yang telah terbentuk. Diharapkan, melaui UPZ tersebut dapat membantu Baznas Kabupaten Sukabumi untuk mensejahterakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kebanggaan terhadap UPZ Kejaksaan Negeri karena keberadaannya membantu Baznas Kabupaten Sukabumi untuk kesejahtraan masyarakat,” terangnya usai melaunching UPZ Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (26/4/2021).

Dana zakat infaq dan sedekah yang disalurkan melalui UPZ Kejari Kabupaten Sukabumi ini, di salurkan kembali melalui berbagai program. Mulai dari, Sukabumi taqwa, Sukabumi cerdas, Sukabumi sehat, Sukabumi sejahtera dan Sukabumi peduli.

“Apabila masyarakat bisa menyalurkan zakatnya di UPZ Insyaallah akan dinikmati oleh masyarakat luas, misalny membantu kebutuhan kesehatan, UMKM, rutilahu dan beasiswa bagi siswa berprestasi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sukabumi, Bambang Yulianto SH merasa bahagia diberikan kepercayaan oleh BAZNAS sebagai UPZ Kejari Kabupaten Sukabumi dan meminta kepada seluruh pengurus UPZ untuk melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya

“Semoga tugas yang diemban bisa dilaksanakan dengan baik. Jadikanlah kepercayaan ini sebagai motivasi dan pendorong dalam melaksanakan tugas” singkatnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati, Iyos Somantri berharap pengelolaan UPZ Kejaksaan berjalan baik, sesuai dengan visi Sukabumi yang relijius, maju dan inovatif mewujudkan masyarakat sejahtera lahir dan batin.

“Ada tiga dimensi dalam pengelolaan zakat, pertama adalah dimensi spritual tentang kewajiban hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT , sehingga kita berkewajiban sebagai umat muslim yang telah memadai sesuai dengan ketentuan harus mengeluarkan zakat, Dimensi kedua adalah dimensi sosial, dengan zakat ini muncul konsep berbagi diantara sesama” jelasnya

Dan yang ketiga, lanjut Wabup, adalah dimensi ekonomi, melalui Baznas bisa membantu pengembangan ekonomi seperti UMKM dan membina usaha mandiri warga masyarakat,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *