KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Ringkus Pelaku Penggelapan Bermodus Pesanan Kain Tekstil

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Ringkus Pelaku Penggelapan Bermodus Pesanan Kain Tekstil

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi Ringkus Pelaku Penggelapan
etugas Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tersangka kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah di Kota Medan Sumatera Utara.

Ketika disinggung mengenai kronologis penyebab tersangka tersandung kasus penggelepan uang, Wawan menjawab, bahwa terdakwa diketahui pada Sabtu 01 April 2017 di Perum Taman Sari Blok F1 Nomor 04, RT 002/RW 035 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, telah bekerja di Toko FANCY selaku pedagang atau supplier yang menjual kain tekstil di Pasar Mayestik Jakarta Selatan.

“Jadi, korban itu memesan kain tekstil kepada tersangka melalui komunikasi WhatsApp dan telepon,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Setelah itu, korban mengirim sejumlah uang dengan rincian pada 28 Maret 2017 sebesar Rp23.400.000 dan pada 30 Maret 2017 sebesar Rp60 juta, pada 31 Maret 2017 sebesar Rp10 juta, pada 31 Maret sebesar Rp18.750.000 pada 01 April 2017 sebesar Rp35 juta dan pada 01 April sebesar Rp50 juta.

“Namun setelah korban mengirim sejumlah uang tersebut ke rekening tersangka dan rekening istri tersangka atas nama Sri Pahlupi, tersangka tidak pernah mengirim kain tekstil sebagaimana yang dijanjikan,” imbuhnya.

“Jadi, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp197.150.000,” pungkasnya. (Den)