KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi, Beberkan Tuntutan JPU Pada Tiga Terdakwa Kasus SPK Fiktif Dinkes

×

Kejari Kabupaten Sukabumi, Beberkan Tuntutan JPU Pada Tiga Terdakwa Kasus SPK Fiktif Dinkes

Sebarkan artikel ini
Sidang SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi
Suasana PN Tipikor Bandung, saat melakukan sidang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa pada kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Tiga pejabat yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.

Bahkan, baru -baru ini tiga pejabat yang melakukan korupsi puluhan miliyar pada anggaran bantuan Provinsi Jawa Barat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 itu, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

Bank bjb Tandamata

Perkara kasus korupsi yang menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka itu. Yakni, Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus Tipikor SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 lalu itu, kini perkaranya sudah memasuki babak pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Kemarin pada Rabu 6 Septembee 2023, perkara SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu, sudah masuk pada agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa, yakni Harun Alrasyid, Dian Iskandar, dan Saeful Ramdhan,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (07/09).

Dalam tuntutan terhadap terdakwa Saeful Ramdhan, sambung Wawan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa ia melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan itu, jaksa menuntut Saeful Ramdhan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp40 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani kurungan selama 5 bulan,” paparnya.

Selanjutnya, tuntutan terhadap terdakwa Harun Alrasyid menyatakan bahwa ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.