Jaksa menuntut, Harun Alrasyid yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial ini, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.120.076.824. “Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita. Tetapi, tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” bebernya.
Sementara itu, terdakwa Dian Iskandar juga dituntut dengan tindak pidana serupa, yakni korupsi secara berlanjut. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000. “Terdakwa juga akan menjalani kurungan selama 5 bulan jika denda tidak dibayar,” timpalnya.
Ia menambahkan, kegiatan persidangan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa tersebut, telah berjalan lancar dan kondusif. “Sidang selanjutnya direncanakan akan ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 September 2023 nanti, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa,” pungkasnya. (Den)






