Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi wartawan kepada pemerintah Kecamatan Jampangkulon melalui telepon selulernya belum juga mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya telah diberitakan, pekerjaan rehabilitasi aula Kelurahan Jampangkulon ini terdapat dalam program penguatan manajemen pembinaan kelurahan yang dilakukan pemerintah Kecamatan Jampangkulon.
Adapun anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi senilai Rp 95.650.000 dengan waktu pekerjaan selama 60 hari. Sementara pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan ini ialah CV DB.
“Saya tidak tahu-menahu tentang pembangunan ini dari awal sampai saat ini,” ujar Lurah Jampangkulon, Dusep Sadeli kepada Radar Sukabumi belum lama ini.
Karena tidak ingin disalahkan dikemudian hari, Dusep pun mengaku telah membuat surat pernyataan dalam berita acara.
Dalam berita acara itu ia menyebutkan, kegiatan tersebut mulai dari penunjukan konsultan perencana, penyedia barang jasa adalah murni ditetapkan oleh pemerintah kecamatan melalui Kasubag Program Perencanaan dan Keuangan.





