Untuk itu, kini pada saat ada seorang warga Kecamatan Kebonpedes dalam kondisi hamil, mereka baik menggunakan layanan bidan maupun layanan fasilitas kesehatan swasta, maka Puskesmas Kecamatan Kebonpedes, wajib menggunakan kegiatan pendataan. “Kemudian pelaksanaannya dilakukan oleh Puskesmas melalui bidan, maka se kurang-kurangnya mereka harus melakukan enam kali kunjungan atau K1 sampai K6 dalam satu proses kelahiran,” tandasnya.
Dalam K1 sampai K6 itu, papar Ali, maka akan menjadi media dan tidak hanya proses kesehatan kandungan bayi dan ibunya saja, tetapi juga edukasi berkaitan dengan administrasi kependudukan. “Nah endingnya saat yang bersangkutan hendak melakukan proses persalinan dari bidan desa, kemudian nanti akan dievakuasi ke bidan piket. Nah di bidan piket ini akan dilengkapi dengan buku KIA,” pungkasnya. (den/d)




