PALABUHANRATU – Sejumlah petugas dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan) dan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) provinsi Jabar (Jawa Barat) lakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik warung dan rumah yang tinggal di kawasan Cagar Alam Sukawayana. Rabu, (4/2/2025).
Yoga Sutisna dari Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam provinsi Jabar mengatakan, kegiatan sosialisasi, himbauan dan peringatan terhadap pemilik warung, masyarakat serta lainnya yang menempati kawasan Cagar Alam Sukawayana yang membentang diantara Desa/ Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus Kecamatan Palabubanratu merupakan ilegal.
“Ini dalam menertibkan kawasan ilegal yang berada di cagar alam sukawayanan, ini sejalan dengan tim terpadu,” ujar Yoga saat diwawanacara, Rabu, (4/2/2025).
Sebetulnya, kata Yoga, jajaran BKSDA Jabar sudah menyampaikan surat peringatan dan pemasangan spanduk bahwa, masyarakat tidak boleh melakukan perubahan keutuhan kawasan
“Karena memang cagar alam ini fungsinya untuk penelitian dan penyidikan, untuk masuk cagar alam ini hanya untuk simaksis saja, jadi tidak ada kegiatan izin dan lain lain tidak perkenankan,” jelasnya.
Kegiatan yang dilakukan BBKSDA Jabar, kata Yoga sebagai peringatan, himbauan dan sosialisasi terlebih adanya sebagian warga memasuki kawasan Cagar Alam setelah pembongkaran bangunan warung warung dan bale bale di kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana di Karangnya, katapang Condong dan Citepus yang dilakukan tim terpadu.
“Ini tidak bisa, jadi taman wisata alam itu sebetulnya lebih fleksibel karena dia ada, bisa izin, cuman tentunya itu harus ada proses yang dilalui tidak serta merta izin keluar,” jelasnya.
“Nah karena ini berupa kawasan konservasi hutan negara, cagar alam aturannya lebih ketat, kalau taman wisata alam bisa melakukan izin wisata, izin perusahaan pariwisata alam,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Yoga menegaskan dari pihaknya masih melakukan pendataan beberapa bangunan rumah ataupun warung warung yang berdiri diatas lahan Cagar Alam Sukawayana tersebut.
“Ini kita belum jumlah, masih dalam proses pendataan, jumlahnya masih belum bisa disebutkan, untuk fungsi banyak, ada yang warung, kios, kos kosan, karoke dan lain lain. Ini sebenarnya untuk cagar alam untuk sosialisasi sudah sering, udah beberapa kali, karena kebetulan resort kami dekat, jadi sering sekali,” terangnya.






