Sementara kata Yoga, untuk luasana kawasan cagar alam Sukawayana 32,38 hektar dan untuk tamana wisata alam Sukawayana seluas 16 hektar dan untuk di area cagar alam semuanya harus bersifat alami tidak diperbolehkan ada campur tangan.
“Sebenarnya kan dia (Cagar Alam) harusnya bersifat alami, jadi tidak ada ini itu, biarkan saja alami, tidak ada campur tangan manusia, jadi biarkan saja,” ucapnya.
“Kalau untuk taman wisata alam mungkin ada wisata dan lain lain pasti ada pemangkasan dan lain lain seperti itu, tapi itu dilakukan oleh pemegang izin, disaksikan balai besar KSDA Jabar,” tandasnya.
Sementara itu pantauan dilapangan, sejumlah masyarakat yang bangunan warung warung dan bale balenya dilakukan pembongkaran di taman wisata alam Sukawayana berpindah ke kawasan Cagar Alam Sukawayana padahal dibeberapa titik telah dipasang papan peringatan dan himbauan serta larangan mendirikan bangunan di kawasan cagar alam. (Ndi)






