KABUPATEN SUKABUMI

Kasus Penganiayaan di Cibadak Sukabumi, Berujung Restorative Justice 

×

Kasus Penganiayaan di Cibadak Sukabumi, Berujung Restorative Justice 

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju saat melakukan RJ terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan FJ terhadap B

Program Restorative Justice (RJ) ini dilakukan berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan acaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat.

Bank bjb Tandamata

Dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.

Siju mengharapkan dengan Program Keadilan Restorative Justice (RJ) yang pertama kali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk periode tahun 2023 ini, bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara, dan tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.

“Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara,” pungkasnya. (Den)