Karyawati Garmen ‘Dibungkus’ Polisi ,,Usai Melakukan Transaksi

CIBADAK— IML (25) karyawati pabrik garmen di Parungkuda tertangkap basah pada saat melakukan transaksi narkoba jenis Ganja. Tak hanya Caong (Panggilan IML red), polisi juga meringkus DA (29) dan RA alias Rafik (25) yang diketahui sebagai pembeli dan pemilik barang.

Dari tangan perempuan asal Kampung Sukasirna RT (1/4) Desa/Kecamatan Parungkuda polisi menemukan satu paket besar, 12 paket sedang dan delapan paket kecil ganja kering siap edar.

Bacaan Lainnya

Sementara, dari tangan DA, tiga paket sedang dan kecil. Sedangkan dari hasil penggeledahan dikediaman RA polsisi 11 peket kecil dibungkus koran, satu paket kecil dibungkus kertas nasi yang disimpan dalam tas tersangka.

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan memilki peran yang berbeda. IML berperan sebagai penjual, RA pemilik barang dan DA sebagai pembeli.

“Seluruh tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Sukabumi untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sunarto, kemarin (4/7).

Semua tersangka, ditangkap pada hari yang sama pada Senin (2/7) didekat kediaman IML. Informasinya penyalahgunaan narkotika itu didapat dari masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *