KABUPATEN SUKABUMI

Karyawati Garmen ‘Dibungkus’ Polisi ,,Usai Melakukan Transaksi

×

Karyawati Garmen ‘Dibungkus’ Polisi ,,Usai Melakukan Transaksi

Sebarkan artikel ini

“Mereka semua ditangkap tidak jauh dari TKP awal, hasil pengembangan dan penggeledahan kami menemukan bebrgai jenis paket daun ganja kering siap edar dari tempat tertutup dan lainnya,” terangnya.

Dari pengakuan RA, selaku pemilik barang haram itu. Dirinya mengaku membelinya dari Beng-Beng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian kini terus mendalami perkara tersebut untuk menemukan asal ganja kering itu didapat.

“RA mengaku ganja kering ini dibeli dari Beng-Beng (DPO) sebesar Rp1.500.000 dengan cara diangsur sesuai penjualan yang dilakukan RA. Seluruh ganja kering yang diamankan 0,2 kilo gram,”sebutnya.

Atas perilakunya ini, ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam kurungan penjara tiga sampai empat tahun,” singkatnya.

 

(Cr15/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *