CIKEMBAR – Ratusan buruh garmen CV Berkah Alam Saribumi (BAS) menggelar aksi mogok kerja, Jum’at (11/5). Aksi spontan ini selain karena keterlambatan pembayaran upah, juga karena pihak perusahaan dinilai telah melanggar peraturan Dinas Ketenagakerjaan dalam hal pembayaran upah lembur.
Pantauan Radar Sukabumi, sekitar 600 orang itu melakukan aksi di depan pabrik, di Kampung Bungurpandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar. Sempat terjadi gesekan antara massa dengan petugas keamanan saat para buruh berusaha menerobos pintu gerbang perusahaan. Namun akhirnya mereda setelah beberapa perwakilan buruh diterima masuk untuk melakukan audiensi.
Seorang buruh CV BAS, Rahman (19), warga Kampung Balandongan, RT 5/4, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi mengatakan, ia dan juga buruh lainnya merasa geram dengan manajeman CV BAS yang dinilai telah merampas hak para buruh.
“CV BAS ini berjanji akan membayar upah pada tanggal 10 setiap bulannya. Namun faktanya mereka mengingkari janji dari kesepakatan yang sudah dibuat itu,” jelas Rahman kepada Radar Sukabumi di sela-sela aksi mogok kerja, Jum’at (11/5).
Emosi buruh semakin memuncak, saat pihak perusahaan berjanji akan membayar upah buruh pada Sabtu (19/5) mendatang. Terlebih lagi, pada sepekan terakhir terdapat sekitar 100 buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, mereka juga sangat menyayangkan dengan maraknya terkait pungutan liar (Pungli) terhadap para pencari kerja (Pencaker) yang kerap dimintai uang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.



