KABUPATEN SUKABUMI

Karyawan CV BAS Mogok Kerja *Ungkap Soal Upah dan Pungli

×

Karyawan CV BAS Mogok Kerja *Ungkap Soal Upah dan Pungli

Sebarkan artikel ini

“Saya masuk bekerja ke sini harus ada uang sebesar Rp2,5 juta. Namun setelah bekerja sebulan lamanya, pihak perusahaan tidak membayar upah buruh. Informasinya orang yang meminta uang ini memiliki buhungan dengan pihak perusahaan,” bebernya.

Hal serupa dikatakan, Melli Nurleni (21), warga Kampung Bungurpandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar. Dirinya menilai pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan, sebab sebelum masuk bekerja para buruh dijanjikan akan mendapatkan upah setiap bulannya.

Bank bjb Tandamata

“Upah ini sangat dibutuhkan, karena banyak yang sudah berkeluarga, apalagi menjelang ramadan, kebutuhan keluarga sangat banyak. Akibat tidak mendapatkan gaji ini, tidak sedikit para buruh harus rela menumpang di rumah temannya, karena tidak bisa membayar uang kosan,” bebernya.

Saat ini, para buruh hanya bisa pasrah. Untuk kebutuhan sehari-hari, mereka terpaksa harus menghutang kepada kerabat, saudara dan keluarga. “Setelah melakukan mediasi, rencananya CV BAS akan membayar seluruh upah buruh pada Rabu (16/5) mendatang.

Saya juga tidak tahu alasan perusahaan yang telat membayar upahnya. Ya memang belum jelas alasan menejemen, namun yang paling mengecewakannya, setiap ditagih oleh buruh, mereka selalu menjanjikan. Tetapi faktanya tidak sesuai dengan kenyataan,” tandasnya.

Sementara itu, saat koran ini hendak melakukan konfirmasi kepada CV BAS terkait persoalan tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun.