Tony mengatakan pengawasan terhadap praktek judi online tidak hanya dilakukan di internal Polres Sukabumi saja, tetapi juga kepada masyarakat jika ada yang terbukti melakukan praktek perjudian tersebut maka jelas ada sanksinya.
Selain itu, memperkuat peranan Tim Cyber Polres Sukabumi untuk mengungkap jaringan judi online yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi, karena beberapa waktu lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap marketing dan admin judi online.
Pihaknya pun mengimbau kepada warga untuk bersama-sama memberantas berbagai jenis perjudian khususnya judi online yang tengah marak di masyarakat, karena selain bisa merusak perekonomian dan rumah tangga juga memicu terjadinya kasus kriminal lainnya seperti pencurian, kekerasan dan lain sebagainya.
Seperti diketahui orang yang sudah kecanduan judi akan melakukan berbagai cara agar bisa mendapatkan modal untuk bermain judi. Bahkan tidak sedikit kasus kejahatan yang pelakunya kecanduan judi online, belum lagi rumah tangga yang rusak akibat dampak permainan haram ini.(*)






