Hal ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian, peternakan, dan pengembangan kelembagaan usaha.
“Penataan akses dalam program ini merupakan langkah yang baik untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya pertanahan secara produktif,” bebernya.
“Program redistribusi tanah dan akses reforma agraria diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam rangka pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)






