Kabupaten Sukabumi Tertinggi Soal Kasus Pidana Penjualan Orang di Jawa Barat

Jejen Nurjanah
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah saat memberikan arahannya pada kegiatan Peduli Desa Buruh Migran Program Pendidikan Hukum dan HAM dan Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama SBMI Jawa Barat di aula Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes pada Rabu (22/06).

SUKABUMI – Urusan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi masuk pada kategori tertinggi.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Project Clerk International Organization for Migration (IOM) Sukabumi, Fitri Lestari saat melakukan kegiatan Peduli Desa Buruh Migran Program Pendidikan Hukum dan HAM dan Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama SBMI Jawa Barat di aula Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes pada Rabu (22/06).

Bacaan Lainnya

“Sukabumi ini menjadi salah satu area target untuk program edukasi TPPO, karena memang kasusnya yang banyak, perlu perhatian dan dukungan sehingga Sukabumi jadi daerah sasaran IOM,” kata Fitri.

Menurutnya, para pelaku human traficking mayoritas memanfaatkan media sosial untuk menggaet para korban karena kecenderungan terhadap dunia digital.

Sehingga, tak ayal banyak perekrutan yang dilakukan lewat media sosial. “Iya, banyak juga calo-calo menggunakan digital untuk perekrutan dan koordinasi.

Sehingga modus-modusnya itu semakin berkembang, sindikatnya semakin luas,” ujarnya.

Selain itu, media sosial juga dinilai lebih mudah dan efektif untuk mengelabui para korbannya. Terlebih lagi, dalam media sosial sangat mudah untuk memalsukan identitas para pelaku. “Biasanya calo akan membujuk calon pekerja migran dengan berbagai kelebihan dan kemudahan.

Seperti mengiming-imingi dengan upah yang besar dan lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah mengatakan, mayoritas warga Sukabumi yang bekerja ke luar negeri tidak menyadari dirinya menjadi korban TPPO. Padahal, sejak 2016 lalu penyaluran kerja, khususnya untuk asisten rumah tangga ke negara bagian timur tengah masih dalam moratorium.

“Kasus human traffi cking di Sukabumi mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang tercatat dari SBMI Jabar, terhitung sejak Januari 2022 sampai Februari 2022, terdapat 18 kasus yang menjadi korban TPPO. Sementara, sepanjang 2021, terdapat 34 kasus,” katanya.

Dari 18 kasus TPPO tersebut, sambung Jejen, dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia. Dan, 10 korban lainnya sudah pulang ke kampung halamannya di Sukabumi.

Meskipun para PMI yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural. Tetapi, jika ada pengaduan, pasti akan SBMI Jabar akan berupaya secara maksimal untuk membatu kepulangannya.

“Dua warga Sukabumi yang meninggal dunia itu, karena mereka positif Covid-19 dan tidak bisa dipulangkan ke tanah air,” bebernya.

Dua PMI Sukabumi yang meninggal dunia berasal dari warga Kecamatan Kebonpedes dan Kecamatan Jampangtengah. Saat itu, SBMI Jabar mengetahui kejadian tersebut, setelah mendapatkan koordinasi dengan KBRI yang meminta bantuan untuk mencarikan keluarganya di Sukabumi.

“Selain itu, KBRI juga meminta bantuan membuatkan dokumen kelengkapan untuk pernyataan keluarganya, bahwa jenazah tersebut diperbolehkan dimakamkan di sana,” tandasnya.

Kebanyakan dari semua kasus TPPO di Sukabumi, para pekerja migran ditempatkan untuk bekerja di Saudi Arabia. Namun, sebagian lainnya ada juga mereka dikerjakan di Asia, seperti Malaysia. Bahkan ada salah satu warga Sukabumi yang nekat menyelamatkan diri dengan loncat dari lantai tiga.

“Kalau kasus buruh migran yang menjatuhkan diri dari lantai tiga kejadianya pada 26 Juli tahun kemarin. Ini sedang kita proses mau pulang ke Sukabumi,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, 18 warga Sukabumi yang tersandung kasus TPPO merupakan warga dari Kecamatan Sukaraja, Kebenpedes, Parungkuda dan Kecamatan Tegalbuleud. Mereka telah menjadi korban human traficking karena terjebak bujuk rayu para sponsor atau oknum yang tak bertanggung jawab.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh warga Sukabumi, khususnya kaum perempuan yang ingin bekerja di luar negeri, untuk tidak berangkat mencari kerja ke negara di Timur Tengah.

Mayoritas para oknum sponsor ini menjalankan aksinya dengan cara membujuk rayu dan memberikan jaminan sejumlah uang kepada korban,” pungkasnya. (Den/radar sukabumi)

Jejen Nurjanah
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah saat memberikan arahannya pada kegiatan Peduli Desa Buruh Migran Program Pendidikan Hukum dan HAM dan Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama SBMI Jawa Barat di aula Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes pada Rabu (22/06).

Pos terkait