Jelang AKB Kabupaten Sukabumi, Wisatawan Malas Tertib

Tim Gabungan Satpol PP, Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi saat melakukan sosialisasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pantai Palabuhanratu

PALABUHANRATU – Jelang masa Adaptasi Kebiasaan Baru Wisatawan (AKB) di Kabupaten Sukabumi, sejumlah wisatawan masih enggan tertib mempergunakan protokol kesehatan.

Untuk itu, tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, berupaya menggencarkan patroli dan sosialisasi menjelang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin melalui Kepala Seksi Pemberdayaan, Okih Fajri mengatakan, selain sosialisasi dilakukan kepada para pengunjung yang berada di objek wisata pantai, tim gabungan juga melakukan sosialisasi dibeberapa hotel yang ada di Palabuhanratu.

“Patroli dan sosialisasi yang dilakukan tim gabungan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 41 tahun 2020 Tentang AKB di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan Rujukan Ren Ops Aman Nusa II Lodaya 2020, bernomor: R/Ren OPS/10/V/OPS 2.1/2020 tanggal 30 Mei 2020 Tentang Percepatan dan Antisipasi Dampak Wabah Covid-19 tahun 2020,” ungkap Okih kepada Radar Sukabumi, Minggu (19/7).

Lebih lanjut Okih mengatakan, peninjauan dan monitoring dilakukan di sejumlah hotel dan penginapan yang berada di Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.

Misalnya saja, Hotel Agusta, Hotel Cleopatra, GISBH, Hotel Kumala Samudra, Villa Cempaka Ratu, Hotel Desa Resort dan Cek Ombak.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi persiapan melaksanakan kegiatan protokol kesehatan pada 27 Juli 2020 nanti, bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) maupun DKI Jakarta akan menjalankan penindakan dan administrasi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.

Sebab itu, di daerah pun harus segera menyiapkan atas keputusan Gubernur Jabar. “Nah ini harus segera disiapkan keputusan Gubernur jika sudah berjalan.

Nantinya siapa saja yang berhak untuk menilang diantaranya, dari Kepolisian, Satpol-PP dan TNI selaku anggota Gugus Tugas Covid-19,” ungkapnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan saat ini, sambung Okih, diharaokan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Karena tidak dipungkiri sejauh ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan semisal, tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan lain sebagainya.

Kami harap, ke depan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dapat meningkat,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *